Respons Polda Metro Jaya Usai 2 Gugatan Keluarga Khadavi Ditolak
Selasa, 09 Februari 2021 – 16:25 WIB

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (kiri) saat menghadiri ruang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga alamarhum M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Kemudian, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang milik alamarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI