Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta

Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

“Pengecekan barang atau kargo yang keluar dari Bandara harus transparan. Jangan sampai  pengawasan menjadi lemah,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah di Jakarta, Jumat (7/5/2021)

Trubus menyampaikan hal itu terkait masih beroperasinya sejumlah Regulated Agent (RA) di Daerah Keamanan Terbatas atau Lini 1 Bandara Soetta.

Trubus menyebut sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan bahwa operasional operator RA di Lini 1 segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.

Namun, aturan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud.

Trubus menyoroti ada enam poin yang harus dilaksanakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Keenam hal tersebut meliputi aspek transparansi, tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban (akuntabilitas) publik, dan evaluasi.

Dari sisi transparansi, dia mencontohkan, antara kargo yang lebih dahulu dan belakangan datang bisa menjadi bersamaan hasil pengecekan.

Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News