Restitusi Berduit
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Ketika Omnibus Law mulai berlaku, pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN. Nilainya triliunan.
Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun-triliun, padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.
Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor. Pak Pung memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.
Ingat: menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun. Itu untuk setiap kenaikan satu persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen bulan depan.
Menaikkan tarif pajak memang lebih mudah daripada meningkatkan rasio pajak.
Menyasar orang kebanyakan lebih mudah dari memungut orang yang lebih berduit. Hikmah besarnya: berduitlah yang banyak.(*)
Menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun tiap kenaikan 1 persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam
- Liburan Wu-Yi
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Barong Bola
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah