Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS
Rabu, 23 Februari 2022 – 22:46 WIB
William berharap majelis hakim banding bisa mengoreksi putusan tersebut.
"Kami mendorong kementrian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA. (dil/jpnn)
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi para korban pemaksaan seksual Herry Wirawan kepada negara mendapat kecaman.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- IMMPI Selamatkan ART Asal NTT dari Kekejaman Majikan Biadab
- L-20 India: Delegasi Indonesia Perjuangkan Nasib Buruh Migran
- SP IMPPI Apresiasi Ketegasan Kapolda NTT dalam Memberantas TPPO
- SP IMPPI Apresiasi Kesigapan Menko Mahfud Tangani TPPO, Siap Mendukung Penuh
- Heboh Penemuan Mayat Wanita di Kampar, Polisi Ungkap Fakta Ini