Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS

Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS
Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea. Foto: dok pribadi for JPNN

William berharap majelis hakim banding bisa mengoreksi putusan tersebut.

"Kami mendorong kementrian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA. (dil/jpnn)

 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi para korban pemaksaan seksual Herry Wirawan kepada negara mendapat kecaman.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News