Restrukturisasi Pertamina Dinilai Bisa Tingkatkan Kinerja

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait restrukturisasi Pertamina.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi.
Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Faisol berharap, putusan itu membuat Pertamina bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi tersebut.
“Kita semua harus menghormati putusan MK. Diharapkan, setelah ini Pertamina bisa lebih concern menjalankan restrukturisasi. Kami berharap, Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” jelas Faisol.
Faisol berpendapat, restrukturisasi Pertamina merupakan aksi korporasi biasa. Banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa.
Termasuk beberapa BUMN sudah melakukan.
Karena secara prinsip, pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.
Diharapkan, setelah ini PT Pertamina bisa lebih concern menjalankan restrukturisasi.
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo