Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, aturan itu direvisi untuk memperlancar investasi di dalam negeri.
Beleid yang akan direvisi adalah PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Mardiasmo menuturkan, aturan tersebut memang dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Selain mengevaluasi PP, pemerintah meninjau turunan PP tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance.
Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial serta definisi aset sewa dan baru.
’’Hal-hal semacam itu harus kami jelaskan supaya tidak timbul permasalahan,’’ katanya setelah rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).
Persyaratan yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah menjadi ketetapan yang tidak bisa diubah lagi. ’’Soal itu tidak bisa dinegosiasi,’’ tegasnya.
Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta