Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor

Menurut Mardiasmo, revisi tersebut dapat memberikan sentimen positif dan menarik lebih banyak investor.
Penolakan pengajuan tax allowance diharapkan juga bisa berkurang.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi, Perniagaan, dan Industri Edy Putra Irawady menyatakan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengarahkan pengumpulan kasus-kasus perusahaan yang terkendala administrasi dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Edy memerinci, kendala-kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidaksesuaian antara waktu pengajuan tax allowance dan realisasi investasi, ketidaksesuaian pengertian sudah berproduksi, hingga definisi izin prinsip.
’’Atau, ternyata investasinya tidak masuk KBLI. Ke depan, PP-nya dibenahi agar tidak ada misunderstanding dan lebih transparan,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan, hingga saat ini cukup banyak perusahaan yang mengajukan fasilitas tax allowance, yakni mencapai seratus perusahaan.
Secara umum, PP tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan daerah tertentu.
Selain itu, PP untuk pendalaman struktur industri serta mendorong penanaman modal. (dee/c14/sof)
Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir