Revisi KUHP Rawan Digugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, pemerintah dan DPR seharusnya lebih banyak melakukan debat publik dalam rangka pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga tidak mengabaikan materi-materi yang ingin ingin diperkuat.
"Targetnya mereka mau menyelesaikan di akhir 2016, karena 2017 sudah fokus pada pilkada. Jangan sampai dikerjakan hanya mengejar prestise," ujar Supriyadi, Kamis (19/5).
Menurut Supriyadi, kalau dikerjakan hanya mengejar prestise, dikhawatirkan banyak pasal-pasal yang dirumuskan malah tidak sesuai harapan masyarakat. Bahkan malah menjadi kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan juga bakal banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi, ketika revisi KUHP tersebut nantinya disahkan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Ramadhan menilai, ada banyak jenis pidana baru dalam rancangan revisi KUHP. Paling tidak dari penelusuran Mappi, terdapat 716 tindak pidana baru sejak reformasi sampai 2014.
"Jika pasal-pasal tersebut tidak ditinjau efektivitas kegunaannya, norma-norma hukum tersebut dipertanyakan dan masyarakat tidak percaya terhadap hukum di Indonesia," ujar Choky yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro