Revisi KUHP Rawan Digugat ke MK

Revisi KUHP Rawan Digugat ke MK
Revisi KUHP Rawan Digugat ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, pemerintah dan DPR seharusnya lebih banyak melakukan debat publik dalam rangka pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga tidak mengabaikan materi-materi yang ingin ingin diperkuat. 

"Targetnya mereka mau menyelesaikan di akhir 2016, karena 2017 sudah fokus pada pilkada. Jangan sampai dikerjakan hanya mengejar prestise," ujar Supriyadi, Kamis (19/5).

Menurut Supriyadi, kalau dikerjakan hanya mengejar prestise, dikhawatirkan banyak pasal-pasal yang dirumuskan malah tidak sesuai harapan masyarakat. Bahkan malah menjadi kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan juga bakal banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi, ketika revisi KUHP tersebut nantinya disahkan. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Ramadhan menilai, ada banyak jenis pidana baru dalam rancangan revisi KUHP. Paling tidak dari penelusuran Mappi, terdapat 716 tindak pidana baru sejak reformasi sampai 2014. 

"Jika pasal-pasal tersebut tidak ditinjau efektivitas kegunaannya, norma-norma hukum tersebut dipertanyakan dan masyarakat tidak percaya terhadap hukum di Indonesia," ujar Choky yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News