Revisi Permen ESDM Alokasi Gas Bakal Menurunkan Wibawa Pemerintah
Jumat, 18 Desember 2015 – 17:00 WIB
Seperti diketahui, Permen ESDM No 37/2015 belum lama disahkan, tepatnya baru pada 13 Oktober 2015. Keluarnya Permen itu semula untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun.
Hal tersebut dilakukan karena dengan model tata kelola sebelumnya sangat banyak praktik penjualan gas bertingkat yang membuat harga gas sangat mahal seperti diungkap dalam dokumen BPH Migas Oktober 2015. (jpnn)
JAKARTA - Pengamat Energi, Marwan Batubara prihatin atas sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards