Revisi Permendag 50/2022 Diharapkan tak Jadi Bumerang Bagi UMKM
Jadi sebaiknya pemerintah menghindari mengubah-ubah aturan terlalu sering. Sementara itu, terkait pajak UMKM, Dewi melihat perlunya insentif pajak untuk UMKM.
“Menurut saya, produk lokal UMKM sebaiknya tidak dikenakan PPN terlebih dahulu agar bisa berkembang” tutur Dewi.
Menurut Dewi, bentuk proteksi paling hakiki bagi UMKM yang go digital sebenarnya adalah pemberdayaan atau pendampingan, sehingga mereka kuat ketika bertanding dan menghadapi persaingan serta mampu bertahan.
"Kami ingin memperluas pendampingan digital benar-benar diajarin enggak usah pakai webinar-webinar. Pendampingan ini sampai mereka benar-benar bisa. Nah kami ingin mengajak semua melakukan pendampingan digital ini. jadi anglenya selalu pendampingan," sebutnya.(chi/jpnn)
Lebih baik industri ecommerce dibiarkan untuk berdinamika dahulu selama 3-5 tahun ke depan mengingat ecommerce merupakan industri yang baru bertumbuh.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun