Revisi Permendag 50/2022 Diharapkan tak Jadi Bumerang Bagi UMKM

Jadi sebaiknya pemerintah menghindari mengubah-ubah aturan terlalu sering. Sementara itu, terkait pajak UMKM, Dewi melihat perlunya insentif pajak untuk UMKM.
“Menurut saya, produk lokal UMKM sebaiknya tidak dikenakan PPN terlebih dahulu agar bisa berkembang” tutur Dewi.
Menurut Dewi, bentuk proteksi paling hakiki bagi UMKM yang go digital sebenarnya adalah pemberdayaan atau pendampingan, sehingga mereka kuat ketika bertanding dan menghadapi persaingan serta mampu bertahan.
"Kami ingin memperluas pendampingan digital benar-benar diajarin enggak usah pakai webinar-webinar. Pendampingan ini sampai mereka benar-benar bisa. Nah kami ingin mengajak semua melakukan pendampingan digital ini. jadi anglenya selalu pendampingan," sebutnya.(chi/jpnn)
Lebih baik industri ecommerce dibiarkan untuk berdinamika dahulu selama 3-5 tahun ke depan mengingat ecommerce merupakan industri yang baru bertumbuh.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global