Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 09:13 WIB
Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya pemeliharaan kendaraan.
“Kami juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kami perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,” tandas Sugihardjo.(chi/jpnn)
Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang