Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit
Dia menganggap dengan pembatalan tersebut, maka akan makin sulit menurunkan angka perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.
“Kami menyesalkan pengembalian Izin Prakarsa Revisi PP 109 Tahun 2012 dari Istana ke Kementerian Kesehatan," ujar Jasra.
Ke depan, lanjut dia, upaya negara untuk menjauhkan dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya paparan rokok.
"Pada periode pertama Presiden Jokowi, pemerintah tidak berhasil dalam menurunkan angka perokok anak di Indonesia. Hal yang sama dapat terjadi lagi pada periode kedua Pak Jokowi, jika tidak segera merevisi PP 109 Tahun 2012. Kami harap Pak Presiden mempertimbangkan dengan sangat serius hal tersebut,” tegas Jasra. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak Indonesia makin terjal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini