Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK

Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
"Penyelidik dan penuntut itu punya wewenang untuk perintahkan penangkalan, penyadapan dan minta pemblokiran bank. Karena penyelidikan sudah hilang maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan itu dalam tahap penyelidikan," ucap Chandra.

Menurut Chandra, penyelidik juga memiliki peranan penting di KPK sebab mereka mencari dua alat bukti untuk meningkatkan status suatu perkara ke proses penyidikan. Kemudian dengan menghapus fungsi penyelidik maka bidang penindakan di KPK akan bubar jalan karena tidak ada penyelidikan.

"Penyidikan perlu dua alat bukti di lidik. Kalau lidik tidak ada, maka tidak ada lagi penindakan. Dengan konsep begini, maka bagian penindakan KPK selesai," pungkasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News