Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:55 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi KPK. Sebab dalam Pasal 1 butir 1 draft RUU KUHAP, fungsi penyelidikan dihilangkan. Hal itu lanjut Chandra, akan mendatangkan masalah. Ia mencontohkannya di KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki tiga tahapan dalam proses penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dengan dihapusnya fungsi penyelidik maka wewenang yang dimiliki lembaga antirasuah itu juga berkurang.
"Konsep penyelidikan dan penyidikan digabungkan menjadi satu. Tidak ada lagi penyidikan dan penyelidikan terpisah. Dengan konsep jadi satu, maka tidak ada lagi fungsi penyelidik. Yang ada hanya penyidik," kata Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
Baca Juga:
Menurut Chandra, dengan hilangnya fungsi penyelidik dalam hukum acara Indonesia akan mendatangkan konsekuensi yakni seluruh penyelidik di KPK dan kepolisian akan kehilangan status dan hanya menyisakan penyidik saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut