Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK

Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi KPK. Sebab dalam Pasal 1 butir 1 draft RUU KUHAP, fungsi penyelidikan dihilangkan.

"Konsep penyelidikan dan penyidikan digabungkan menjadi satu. Tidak ada lagi penyidikan dan penyelidikan terpisah. Dengan konsep jadi satu, maka tidak ada lagi fungsi penyelidik. Yang ada hanya penyidik," kata Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut Chandra, dengan hilangnya fungsi penyelidik dalam hukum acara Indonesia akan mendatangkan konsekuensi yakni seluruh penyelidik di KPK dan kepolisian akan kehilangan status dan hanya menyisakan penyidik saja.

Hal itu lanjut Chandra, akan mendatangkan masalah. Ia mencontohkannya di KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki tiga tahapan dalam proses penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dengan dihapusnya fungsi penyelidik maka wewenang yang dimiliki lembaga antirasuah itu juga berkurang.

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News