Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU ASN 2023. Dewan Pembina Honorer sangat khawatir.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial. Itu lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.
Saat ini, jumlah kementerian/lembaga bertambah gemuk. Artinya, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.
"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN, Rabu (13/11).
Dia mengungkapkan Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi UU ASN 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg).
Diharapkan revisi UU ASN masuk dalam program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025.
"Ini sangat krusial makanya diusulkan masuk prioritas tahun 2025," ucapnya.
Namun, rencana DPR RI ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.
Revisi UU ASN 2023 masuk Baleg DPR RI, Pembina honorer sangat khawatir itu memengaruhi penyelesaian honorer
- PNS dan PPPK Campur Aduk seperti Pasar, P3K Bakal Dikembalikan ke Instansi Asal
- Jumlah PNS Berkurang, Kontrak PPPK Selayaknya Diperpanjang hingga BUP
- Bu Guru Honorer Inisial WL Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
- Dirjen Nunuk Menyebut Jumlah Guru Pensiun, Minta Honorer Jangan Dipecat
- Kekurangan Guru Makin Menjadi-jadi, Dirjen Nunuk Minta Pemda Jangan Rumahkan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: PPPK & Honorer Satpol PP Desak Pengangkatan CPNS, Sebegini Jumlahnya, Ada Jatah P3K Paruh Waktu?
JPNN.com




