Revisi UU ASN, Baleg DPR - MenPAN&RB Gelar Rapat Pekan Depan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (24/9) mendatang. Namun, Baleg meragukan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan draf revisi RUU tersebut.
Menurutnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda penyelesaian terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ASN.
“Kita lihat saja nanti apakah MenPAN-RB datang dengan membawa DIM-nya. Kalau saya kok ragu ya,” ujar anggota Baleg DPR Bambang Riyanto kepada JPNN, Sabtu (15/9).
Dia menyebutkan dengan hanya mengubah beberapa pasal dalam UU ASN, semestinya DIM lebih mudah disusun. Pasal yang diubah adalah terkait pembatasan usia 35 tahun. Ini untuk mengakomodasi honorer K2 tua yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran usianya melebihi 35 tahun.
Pemerintah, lanjut politikus Gerindra ini, tidak usah khawatir bila dengan revisi itu, akan membuka kesempatan bagi yang non K2 ikut tes. Sebab, undang-undangnya bisa diubah lagi.
“Revisi ini hanya untuk menyelesaikan honorer K2. Kalau sudah selesai bisa diubah lagi UU ASN dan itu boleh. Selama pemerintah dan DPR sepakat, semuanya bisa diselesaikan dengan cepat asal demi kepentingan rakyat,” tandasnya.(esy/jpnn)
Badan Legislasi DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (24/9) mendatang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi