Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh

Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/Boyke Ledy Watra).

"Misalnya di Kepulauan Sula, kepala dinas dicopot oleh bupati baru. Ini terjadi kemacetan birokrasi karena kepala daerah langsung copot dengan melanggar aturan," ungkapnya.

Zudan menuturkan ritual lima tahunan pilkada itu menyebabkan denyut nadi birokrasi jadi terganggu. "Yang seharusnya profesional dan berkarier tenang, namun terganggu," ujarnya.

Zudan menyarankan supaya mulai dipikirkan dibentuk otonomi birokrasi.

Supaya birokrasi secara bertahap dipisahkan dengan 'political appointee'.

Dia mengibaratkan sistem birokrasi sebagai permainan sepak bola, setiap lima tahun pelatih boleh berganti untuk menata tim, namun internal harus independen dan nonpartisan.

"Itu agar peran dan campur tangan politik bisa diminimalkan dalam sistem birokrasi," katanya.

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dengan mengundang para pakar seperti peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapan supaya revisi UU ASN dapat menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News