Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh

"Misalnya di Kepulauan Sula, kepala dinas dicopot oleh bupati baru. Ini terjadi kemacetan birokrasi karena kepala daerah langsung copot dengan melanggar aturan," ungkapnya.
Zudan menuturkan ritual lima tahunan pilkada itu menyebabkan denyut nadi birokrasi jadi terganggu. "Yang seharusnya profesional dan berkarier tenang, namun terganggu," ujarnya.
Zudan menyarankan supaya mulai dipikirkan dibentuk otonomi birokrasi.
Supaya birokrasi secara bertahap dipisahkan dengan 'political appointee'.
Dia mengibaratkan sistem birokrasi sebagai permainan sepak bola, setiap lima tahun pelatih boleh berganti untuk menata tim, namun internal harus independen dan nonpartisan.
"Itu agar peran dan campur tangan politik bisa diminimalkan dalam sistem birokrasi," katanya.
RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dengan mengundang para pakar seperti peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapan supaya revisi UU ASN dapat menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025