Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat

Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/Boyke Ledy Watra).

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tetapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon dua di daerah dan termasuk eselon satu di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin, apalagi yang dianggap tidak berkeringat," tutur Zudan.

Oleh karena itu, dia mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan 1 di provinsi, perlu diredesain sistem kariernya.

"Ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik tiap kali Pilkada," ucap Zudan.

Dengan demikian, kata Zudan, pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional. Mereka juga diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Massa Mengamuk di Yalimo, Kantor KPU hingga Gedung DPRD Dibakar, Begini Kata Irjen Fakhiri

Harapannya, mereka betul-betul akan menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada.

"Jika ada Pilkada, maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," ucap Zudan.

Selain itu, lanjut ketua umum KORPRI itu, bila pejabat itu berkinerja bagus, dia bisa naik ke provinsi dan selanjutnya yang berprestasi baik bisa pula naik ke nasional.

Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan revisi UU ASN menjamin sistem karier ASN dengan konsep otonomi birokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News