Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya!

Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya!
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dan anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Kalau jumlahnya banyak, bagaimana pemerintah mau menyelesaikan. Sebaiknya kita (DPR dan pemerintah, red) selesaikan dulu yang 430 ribu honorer K2 ini. Honorer lain itu beda lagi urusannya," tandasnya. (esy/jpnn)

Politikus PDIP yang duduk di Komisi II DPR Hugua menyatakan, revisi UU ASN hanya untuk menyelesaikan masalah honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News