Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya!
Selasa, 10 Desember 2019 – 07:45 WIB

Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dan anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto: Istimewa for JPNN.com
"Kalau jumlahnya banyak, bagaimana pemerintah mau menyelesaikan. Sebaiknya kita (DPR dan pemerintah, red) selesaikan dulu yang 430 ribu honorer K2 ini. Honorer lain itu beda lagi urusannya," tandasnya. (esy/jpnn)
Politikus PDIP yang duduk di Komisi II DPR Hugua menyatakan, revisi UU ASN hanya untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?