Revisi UU ASN Harus Mengutamakan Reformasi Birokrasi
Selasa, 11 Juli 2017 – 09:29 WIB
“Revisi yang ada sekarang dikhawatirkan akan menghilangkan system merit karena sistem pengawasan ASN seperti KASN akan dihapus, itu akan mendegradasi apa yang ada sekarang, harus ada manajemen administrasi kepegawaian yang netral, harus memihak kepada kebenaran melihat pada kompetensi, netralitas dan profesionalitasnya” tegasnya.
Ahmad Muqowam menambahkan DPD RI dalam waktu dekat ini Komite I DPD mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PAN RB terkait revisi UU ASN yang akan ibahas bersama DPR dan Pemerintah.(fri/jpnn)
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus mengutamakan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta