Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Jumat, 21 Februari 2020 – 20:23 WIB

Nur Baitih bersama rekan-rekan honorer K2 menyambangi ruang pimpinan Baleg dan diterima Ketuanya Supratman Andi Agtas bersama Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
"Menunggu yang tak pasti usia kami bertambah terus. Begitu regulasi keluar lebih banyak menguntungkan nonkategori. Kenapa harus menolak PPPK, sementara kesejahteraannya juga setara PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Adnin menilai, poin-poin materi revisi UU ASN justru mempersempit peluang honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf