Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK
Revisi UU ASN disebut bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan bahwa revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".

Selain revisi UU ASN, terdapat 7 RUU lainnya di daftar Prolegnas 2023 yang sudah masuk tahap pembahasan, yakni:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4. RUU tentang Daerah Kepulauan

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Revisi UU ASN disebut mengatur pengangkatan honorer K2 jadi PNS, tetapi 7 tahun masuk Prolegnas. Andai sejak awal menolak jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News