Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK
Jumat, 07 April 2023 – 09:00 WIB

Revisi UU ASN disebut bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan bahwa revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".
Selain revisi UU ASN, terdapat 7 RUU lainnya di daftar Prolegnas 2023 yang sudah masuk tahap pembahasan, yakni:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4. RUU tentang Daerah Kepulauan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Revisi UU ASN disebut mengatur pengangkatan honorer K2 jadi PNS, tetapi 7 tahun masuk Prolegnas. Andai sejak awal menolak jadi PPPK.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak