Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK
Revisi UU ASN disebut bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para honorer K2 yang belum beralih status menjadi ASN baik PNS dan PPPK, masih berharap banyak revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara segera disahkan menjadi UU.

Pasalnya, sudah sejak jauh hari sejumlah politisi di Senayan mengobral janji bahwa revisi UU ASN akan mengakomodir keinginan honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan hanya honorer K2 yang akan diatur mekanisme pengangkatannya sebagai PNS di revisi UU ASN.

Honorer di luar K2, tidak akan jadi prioritas karena sudah ada larangan perekrutan tenaga honorer, seperti diatur dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43/2007.

"Revisi UU ASN hanya khusus untuk honorer K2. Yang di luar itu, urusannya lain lagi," kata Hugua kepada JPNN.com, 9 Desember 2019.

Pernyataan Hugua pada 2019 tersebut sekadar gambaran bahwa honorer K2 sudah cukup lama diterpa "angin surga" dari Senayan.

Revisi UU ASN Sudah 7 Tahun

Penelusuran JPNN.com, RUU revisi UU ASN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017, sebagai RUU inisiatif DPR.

Berlanjut lagi, RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.

Revisi UU ASN disebut mengatur pengangkatan honorer K2 jadi PNS, tetapi 7 tahun masuk Prolegnas. Andai sejak awal menolak jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News