Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Semoga Honorer K2 Tak Jadi Korban PHP DPR
Minggu, 01 Desember 2019 – 15:48 WIB

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: Mesya/JPNN.Com
Oleh karena itu para honorer K2 hanya butuh payung hukum khusus sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. "Kami hanya minta diperlakukan manusiawi layaknya seperti manusia yang butuh penghidupan layak seperti amanat UUD 1945," tandasnya.(esy/jpnn)
Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, DPR pernah menjanjikan revisi UU ASN pada 2017, namun perubahan itu tak terealisasi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi