Revisi UU IKN, Irwan Demokrat Sentil Janji Jokowi

Revisi UU IKN, Irwan Demokrat Sentil Janji Jokowi
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat/ Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menyoroti langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui prolegnas prioritas 2023.

"Usaha pemerintah merevisi UU IKN terkesan untuk menutupi kesalahan perencanaan dan pembiayaan IKN yang serampangan," ujar Irwan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/12).

Anggota Komisi V DPR itu pun menyesalkan upaya merevisi UU IKN mengingat pembiayaan ibu kota baru melalui APBN sudah berjalan sejak 2022. Namun pemerintah baru menyiapkan aturannya tahun depan.

"Pemerintah memaksakan penggunaan APBN, terburu-terburu dan tanpa ada batasan yang jelas berapa yang akan digunakan," ujar Irwan.

Dia pun menyinggung pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui revisi UU IKN agar pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mendanai pembangunan pusat pemerintahan di Kaltim.

"Ini membuktikan pemerintah tidak yakin IKN didukung investasi swasta, apalagi dari investasi asing. Berbeda dengan janji Jokowi yang hanya akan menggunakan 20 persen APBN dari total dana Rp 486 triliun," tuturnya.

Sementara , kata ketua DPD Demokrat Kaltim itu, pemerintah menjanjikan 80 persen pembiayaan IKN melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD.

Sebelumnya, kata Irwan, Kementerian Investasi konon melaporkan bahwa Uni Emirat Arab telah merealisasikan investasinya senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 299,84 triliun (kurs: Rp 14.992).

Irwan Fecho menyentil janji Jokowi soal 80 persen biaya pembangunan ibu kota negara dari investasi menyusul revisi UU IKN. Menohok!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News