Revisi UU ITE Disetujui DPR, Sanksinya Diubah

Revisi UU ITE Disetujui DPR, Sanksinya Diubah
TB Hasanuddin. Foto: dok/JPNN.com

RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dalam perubahannya sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar politikus PDIP itu.

Kemudian, dalam perubahan UU ITE ini juga disetujui beberapa substansi baru, salah satunya menambah ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU lTE). 

Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap lnformasi Elektronik dan/atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (fat/jpnn)

JAKARTA - Selain Undang-undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Kamis (27/10),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News