Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif

Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan lewat jalan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (10/11). Foto: dok Kejaksaan Agung

"Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar dia. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemerintah ingin konsep keadilan restoratif yang mulai diterapkan Jaksa Agung ST Burhaudin diperkuat undang-undang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News