Revisi UU KY Disetujui
Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:30 WIB
"Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, Sanksi sedang dapat penundaan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, dan sanksi berat yaitu, pembebasan dari jabatan struktural sampai peberhentian tetap," tandas Asep.
Baca Juga:
Tekait mekanisme penjatuhan saksi lanjut Asep, untuk rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dari KY, dalam waktu paling lama 60 hari harus dibentuk dan diselenggarakan sidang majelis kehormatan hakim.
Sementara, untuk rekomendasi sanksi ringan dan sedang, apabila tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA, apabila dlm jangka waktu paling lama 60 hari MA tdk menindaklanjuti, maka sanksi akan otomatis berlaku.
"Tapi apabila terjadi perbedaan pendapat antara MA dan KY, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh KY dan MA terhadap hakim yang bersangkutan," jelas Asep. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal