Revisi UU Narkotika Harus Mengutamakan Upaya Pencegahan
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan BNN, Arman Depari menjelaskan pihaknya menyambut baik usulan amandemen regulasi tentang narkotika. Teknologi farmasi berkembang dengan sangat pesat, sehingga pengaturan tentang kejahatan narkotika dan zat adiktif lainnya sangat dibutuhkan.
Lebih lanjut Arman mengakui, regulasi yang ada saat ini tidak mengakomodir tentang pencegahan penggunaan narkotika, melainkan mengatur tentang pemberantasan, penegakan hukum dan pemutusan suplai.
“Padahal kita juga perlu sosialisasi ini yang outputnya mencegah, nah itu yang tidak ada. Ini sangat teknis sekali ini perlu dibahas kembali supaya masalah pencegahan ini seharusnya equal seimbang dengan pemberantasannya. Padahal kalau kita ingat petuah-petuah orang tua dulu sebenarnya lebih bagus itu mencegah dari pada mengobati. Upaya pemberantasan itu hal terakhir kalau pencegahannya tidak berhasil,” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama sudah seharusnya diatur dalam regulasi, sehingga penting untuk memasukkan peranan masyarakat dalam revisi undanga-undang tersebut.
“Dan yang paling penting dalam hal ini kenapa peran serta masyarakat ini perlu, umum nya negara kita penduduk kita itu cenderung menutup-nutupi dianggap ini aib malu bagi keluarga, ini penting sekali,” ujarnya.(adv/jpnn)
Anggota Komite III DPD RI, Abdul Azis Kafia menjelaskan revisi UU Narkotika difokuskan untuk memberikan pencegahan daripada melakukan pemberantasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta