Revisi UU Pemberantasan Terorisme Harus Berperspektif Gender
Rabu, 13 September 2017 – 18:55 WIB
Mira menegaskan perspektif gender penting untuk melihat pelibatan perempuan dalam aksi terorisme, bahwa mereka dapat menjadi pelaku maupun korban. Saat perempuan rentan menjadi korban tidak diperhitungkan maka ada potensi menempatkan perempuan sepenuhnya sebagai pelaku saja, tidak sebagai, misalnya, korban ketidaktahuan mereka.(fri/jpnn)
Revisi UU Pemberantasan Terorisme harus memperhatikan perspektif gender sehingga tidak mengabaikan kepentingan perempuan dan anak.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Berkeliling Jabar, Rustini Murtadho Sosialisasikan Progam AMIN untuk Perempuan dan Anak
- Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru
- Anak Sehat Sido Muncul Bersama KemenPPPA Kampanye Anti Kekerasan Pada Perempuan dan Anak
- Hasto Tegaskan Komitmen PDIP, Kader Banteng Sebaiknya Menyimak
- Koalisi Perempuan Banten Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden
- Ancaman Terorisme Begitu Nyata, Perpres RAN PE Harus Diterapkan Secepatnya