Revisi UU Pemberantasan Terorisme Harus Berperspektif Gender

Revisi UU Pemberantasan Terorisme Harus Berperspektif Gender
Anggota Pansus RUU Pemberantasan Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi; Ketua PSMP Handayani, Neneng Heryani; dan Direktur CSAVE, Mira Kusumarini menjadi pembicara diskusi RUU Pemberantasan Terorisme di Pressroom DPR, Rabu (13/9)

Mira menegaskan perspektif gender penting untuk melihat pelibatan perempuan dalam aksi terorisme, bahwa mereka dapat menjadi pelaku maupun korban. Saat perempuan rentan menjadi korban tidak diperhitungkan maka ada potensi menempatkan perempuan sepenuhnya sebagai pelaku saja, tidak sebagai, misalnya, korban ketidaktahuan mereka.(fri/jpnn)

Revisi UU Pemberantasan Terorisme harus memperhatikan perspektif gender sehingga tidak mengabaikan kepentingan perempuan dan anak.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News