Revisi UU Pilkada Dinilai Sudah Mendesak

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasalnya, revisi dianggap sudah mendesak.
"Walaupun tidak keburu jelang Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi UU Pilkada sangat mendesak," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut politikus PKB itu, revisi harus dilakukan dalam waktu yang longgar. Denga begitu, semua pihak bisa membahas secara detail pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk adanya kekosongan hukum.
"(Revisi) kemarin kan terburu-terburu. Jadi tidak bisa membahas pasal detail. Jadi kalau ada waktu luas pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," tambah Lukman.
Politikus yang akrab disapa LE itu mengatakan, aturan Pilkada serentak saat ini sudah tidak bisa diutak-atik karena tahapan sudah berjalan. "Calon tunggal kan nggak bisa dilaksanakan pilkada, pemerintah harus tunjuk Plt, Pilkadanya 2017. Itu tidak melanggar pasal apapun," tegas Lukman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026