Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih

Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih
Ilustrasi bawang putih. Foto: Radar Madiun/JPNN

Dia mengatakan, seharusnya wajib tanam tidak dicabut. Pencabutan kebijakan tersebut merugikan. Dia mempertanyakan alasan tidak adanya kewajiban tanam bagi pengusaha yang merugikan negara.

Darori mengusulkan, jika importir boleh impor tanpa wajib tanam, seharusnya diterapkan deposit untuk uang menanam. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam.

"Kemarin kami sudah komentari, kalau memang tidak ada kewajiban tanam. Ya, itu perlu ada deposit uang untuk menjadi kalau ada titipan dari importir kalau tidak tanam pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," katanya.

Dia menambahkan, harusnya peraturan dibuat agar negara tidak dirugikan. Usulnya, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta. Dari dana itu, pemerintah memfasilitasi wajib penanaman bawang.

"Nanti siapa yang tanggung jawab. Kalau tidak ada yang Tanam siapa yang menjamin? Bisa penipuan itu. Bisa pidana. Kalau tidak menanam itu bisa rusak ke depannya, “tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan Permentan nomor 39 tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.

Prihasto mengatakan, Permentan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor berdasar ketentuan mereka.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO," ujarnya.

Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dianggap hambat swasembada bawang putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News