Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemerintah Anggarkan Rp 1,1 Triliun
Kamis, 21 Februari 2019 – 11:46 WIB
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pemerintah sudah memperbarui regulasi tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Dalam regulasi tersebut sudah diatur mengenai zonasi.
”Namun, otonomi daerah tidak mengurus secara serius. Daerah belum memberlakukan,” ujar Roy.
Menurut Roy, masalah persaingan juga bisa dikonversikan dalam hal yang lebih positif.
Misalnya, mengembangkan kerja sama distribusi berbasis kemitraan antara pasar rakyat dan ritel modern.
”Skema seperti ini sebenarnya sudah dilakukan. Namun, coverage-nya perlu dibesarkan,” kata Roy. (agf/c7/oki)
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menjelaskan, pemerintah sudah merevitalisasi 4.211 pasar tradisional selama 2015-2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- Hamdalah, Sudah 2 Hari Harga Beras Turun
- Algafry Mewajibkan 500 ASN Bangka Tengah Belanja di Pasar Tradisional
- Harga Beras Mulai Stabil di Pasar Tradisional, Alhamdulillah