Reza Artamevia Ajukan Ini kepada Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan rehabilitasi Reza Artamevia dari kuasa hukum siang ini.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi, surat dari kuasa hukum sudah kami terima. Sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri kepada wartawan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Yusri mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan asesmen terhadap Reza Artamevia.
"Kami akan lakukan gelar perkara dulu, karena mekanismenya seperti itu. Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu," ungkapnya.
Dari gelar perkara tersebut, baru dapat mengetahui apakah Reza Artamevia layak diberi asesmen atau tidak.
"Apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak. Setelah itu nanti ke BNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Hasil asesmen di BNP yang nantinya akan memutuskan apakah Reza Artamevia layak untuk direhabilitasi.
Kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia masih terus bergulir. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara.
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang