Reza Artamevia Dituntut 18 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Janda mendiang Adjie Massaid itu dinilai melanggar undang undang tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Hukuman itu dikurangi selama Reza menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Pihak Reza pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia berencana mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pembelaan sebaik mungkin," kata kuasa hukum Reza, Benny Hehanusa, dikutip dari MOP Channel, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram saat penangkapan tersebut. (jlo/jpnn)
Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang