Reza Artamevia Dituntut 18 Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Janda mendiang Adjie Massaid itu dinilai melanggar undang undang tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Hukuman itu dikurangi selama Reza menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Pihak Reza pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia berencana mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pembelaan sebaik mungkin," kata kuasa hukum Reza, Benny Hehanusa, dikutip dari MOP Channel, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram saat penangkapan tersebut. (jlo/jpnn)
Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025