Reza Indragiri: Hakim Harus Cabut Kuasa Asuh Ayah yang Memerkosa & Menghamili Anak Kandung

Reza Indragiri: Hakim Harus Cabut Kuasa Asuh Ayah yang Memerkosa & Menghamili Anak Kandung
Konsultan Lentera Anak Foundation Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan Lentera Anak Foundation Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal kasus pria berinisial S yang tega memerkosa dan menghamili anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Bunga, 14.

Reza mengatakan publik kerap kali membicarakan perihal hukuman berat bagi pelaku kejahatan.

"Yang belum dibahas adalah tentang aspek keperdataan, yakni kuasa asuh orang tua atas anaknya," kata Reza kepada JPNN.com, Minggu (6/3).

Reza menjelaskan berdasarkan hasil riset beberapa waktu lalu menyatakan bahwa hukuman dari hakim kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya sepertiga dari tuntutan jaksa.

"Jadi, bisa kita bayangkan betapa mengerikannya apabila kelak setelah mengakhiri masa hukumannya si pelaku pulang ke rumah dan kembali menjalankan kewajiban mengasuh anaknya," ujar Reza.

"Alhasil, selain proses pidana, semestinya dijalankan juga proses perdatanya, yaitu agar majelis hakim mencabut kuasa asuh si pelaku sehingga ia tidak lagi punya kewajiban mengasuh anaknya," sambung Reza.

Adanya proses perdata terhadap pelaku, lanjut Reza, telah tersedia alasan legal guna menjauhkan pelaku dari anaknya yang telah dijahatinya.

Menurut Reza, pencabutan kuasa asuh itu bakal menyempurnakan pemberian perlindungan khusus bagi korban. 

Konsultan Lentera Anak Foundation Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal kasus pria berinisial S yang ditangkap polisi di Tangerang karena memperkosa anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun hingga hamil, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News