RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

Sedangkan Pemerintah Indonesia memasukkan Pakistan ke dalam negara berkategori calling visa karena negeri pecahan India itu pada era 1970-1980 dikenal rawan konflik. Namun, kini Indonesia telah mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa.

Pakistan pada 2016 juga telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Indonesia supaya bisa keluar dari kelompok negara yang masuk ke dalam kategori calling visa. “Sehingga warga negara Pakistan  yang datang ke Indonesia tidak perlu lagi mengurus proses keimigrasian melalui calling visa,” tuturnya.

Menurut Agung, Ditjen Imigrasi pun memiliki perspektif terkait pencabutan calling visa untuk Pakistan. Sebab, Indonesia menggangap Pakistan sebagai negara yang memiliki prospek bemanfaat bagi Indonesia.

“Kebijakan ini bersifat dinamis dan dilihat manfaat bagi kepentingan politik nasional,” ujar Agung Sampurno.

Agung menambahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga telah menandatangani beberapa negara yang masuk kategori kelompok negara calling visa. Di antaranya adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria dan Somalia.

“Khusus kepada Israel, Indonesia memiliki komitmen selama negara itu tidak mengakui Palestina. Indonesia memasukannya ke dalam calling visa,” tambahnya.(adv/jpnn)


Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa. Dengan keputusan itu, maka warga negara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News