RI Sebar Intel Pajak

Bidik Negara Tax Havens

RI Sebar Intel Pajak
RI Sebar Intel Pajak
JAKARTA - Para wajib pajak kelas kakap yang selama ini menyimpan harta kekayaan di negara-negara tempat berlindung/pelarian pajak (tax havens), sebentar lagi tak akan bisa menikmatinya. Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah terus mematangkan langkah untuk memburu para wajib pajak yang selama ini berlindung di negara-negara tersebut.

"Dalam rangka kesepakatan G20, kita akan diskusi dengan menteri-menteri keuangan semua negara pada awal September nanti," ujarnya usai upacara HUT RI di Kantor Menko Perekonomian, Senin (17/8).

Dalam pertemuan Kelompok Negara 20 (G20) di London April lalu, disepakati salah satu komunike bersama, yakni membongkar tempat pelarian pajak atau tax havens. Pada dasarnya, tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) asal negara lain. Tujuannya, agar penghasilan WP negara lain bisa dialihkan ke negara tersebut.

Dengan komunike tersebut, Indonesia berpeluang melacak kembali pelarian dana-dana hasil korupsi atau pelarian pajak yang disimpan di luar negeri. Ini bakal berdampak positif bagi pemasukan pajak Indonesia, khususnya dari golongan nasabah kaya (high net worth individual). Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sudah meminta kepada Ditjen Pajak untuk melakukan intensifikasi dan antisipasi, serta peningkatan kapasitas aparat

JAKARTA - Para wajib pajak kelas kakap yang selama ini menyimpan harta kekayaan di negara-negara tempat berlindung/pelarian pajak (tax havens), sebentar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News