Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung

Gugatan 5 Universitas terhadap Pengumuman Susu Formula

Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung
Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung
JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu formula berbakteri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (8/6). Advokat David Tobing sebagai terbantah 1 mengusulkan agar majelis hakim menggabung empat sidang jadi satu agar sidang berjalan efektif.

"Ini demi prinsip peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," kata David dalam sidang. Sidang kemarin memang terkesan ribet. Sebab, lima universitas yang membantah putusan kasasi MA itu disidangkan dalam empat sidang berbeda.

Empat sidang itu adalah Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin dalam satu sidang, lantas Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Padjadjaran dalam sidang sendiri-sendiri. Tiap satu sidang digelar, empat kubu terbantah (David Tobing, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menkes, dan Institut Pertanian Bogor) harus hadir.

"Apakah ada bantahan lain di luar luar lima rektor tersebut? Jika ada, sebaiknya disatukan saja dalam proses yang sedang berjalan sehingga penyelesaian perkara susu formula tidak berlarut-larut," kata advokat spesialis perlindungan konsumen ini.

JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News