Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung
Gugatan 5 Universitas terhadap Pengumuman Susu Formula
Kamis, 09 Juni 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu formula berbakteri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (8/6). Advokat David Tobing sebagai terbantah 1 mengusulkan agar majelis hakim menggabung empat sidang jadi satu agar sidang berjalan efektif.
"Ini demi prinsip peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," kata David dalam sidang. Sidang kemarin memang terkesan ribet. Sebab, lima universitas yang membantah putusan kasasi MA itu disidangkan dalam empat sidang berbeda.
Baca Juga:
Empat sidang itu adalah Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin dalam satu sidang, lantas Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Padjadjaran dalam sidang sendiri-sendiri. Tiap satu sidang digelar, empat kubu terbantah (David Tobing, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menkes, dan Institut Pertanian Bogor) harus hadir.
"Apakah ada bantahan lain di luar luar lima rektor tersebut? Jika ada, sebaiknya disatukan saja dalam proses yang sedang berjalan sehingga penyelesaian perkara susu formula tidak berlarut-larut," kata advokat spesialis perlindungan konsumen ini.
JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung