Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Kamis, 23 September 2010 – 16:31 WIB
Dalam kronologi terungkap tanggung jawab Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan Anggota Pansus hanya sampai pada keputusan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU. "Saat itu, ayat-ayat yang hilang itu masih ada pada tempatnya," kata Ribka,
Baca Juga:
Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa ada bukti rekaman yang menyebutkan pasal 113 di RUU itu tetap ada. "Karena nama baik kami sudah dicemarkan, maka kami bertiga sudah bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Dr Kartono Mohamad dan Dr Hakim Sorimuda Pohan," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tiga mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan DPR, masing-masing Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komjen Pol Boy Rafli Tekankan Pentingnya Peran Alumni dalam Pengentasan Pengangguran
- Melantik Pengurus Daerah Kaltimtara, Ketum Kamajaya Ajak Berkontribusi Positif ke Masyarakat
- PT Mega Bless Sejahtera Siap Bermitra di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
- Sukarelawan Mas Gibran, Bergerak Ringankan Beban Ekonomi Driver Ojol
- Kementan Perkuat Budaya Kerja Berintegritas Lewat Sosialisasi Antikorupsi & Antigratifikasi
- Hamdalah, Usulan 200 Formasi CPNS untuk Daerah ini Disetujui Pusat