Ribuan Guru Berstatus PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu per Bulan

Ribuan Guru Berstatus PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu per Bulan
Ribuan guru berstatus PPPK di Kabupaten Bogor masih digaji dengan sistem honor. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

Pada Februari 2019, Pemkab Bogor mendapat kuota sebanyak 2.209 PPPK dari KemenPAN-RB. Kuota tersebut terbagi atas 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.

Sejak awal diwacanakan, program ini membuat Pemkab Bogor was-was. Pasalnya, gaji para pegawai setara pegawai negeri sipil (PNS) itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah, alias menggunakan APBD masing-masing daerah.

Jika dihitung, Pemkab Bogor harus mengeluarkan biaya Rp66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan IIIA.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.

Jika diasumsikan, untuk menggaji 2.209 PPPK dalam sebulan, Pemkab Bogor membutuhkan Rp5,5 miliar. Artinya, dalam setahun Pemkab Bogor perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar khusus menggaji PPPK. (antara/jpnn)

Ribuan guru berstatus PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Bogor masih digaji dengan sistem honor.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News