Ribuan Mahasiswa Semarang Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:38 WIB

Unjuk rasa ribuan mahasiswa Semarang di Kantor Gubernur Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).
MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Tolak RUU Pilkada, ribuan mahasiswa Semarang menggeruduk Kantor Gubernur Jateng.
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One