Ribuan Pemilih di Halmahera Utara Tidak Ikut Mencoblos

Ribuan Pemilih di Halmahera Utara Tidak Ikut Mencoblos
Sekretaris Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menjelaskan sebagian warga di enam desa tidak mencoblos dalam Pilkada 27 Juni lalu. Pemungutan suara di enam desa tersebut memang jadi pantauan tim monitoring Desk Pilkada Kemendagri.

Penegasan Akmal itu menyikapi kabar bahwa ada ribuan warga di 6 desa di Halmahera Utara yang tidak memilih pada Pilkada kemarin, karena tak mau dimasukkan dalam Kabupaten Halmahera utara.

"Pemantauan kami di Maluku Utara terutama yang terkait kasus Halmahera Utara, pada tanggal 26 Juni 2018 atau H-1 telah dilakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kapolda yang dihadiri Danrem, KPUD, Bawaslu Maluku Utara, tim kampanye masing-masing calon, perwakilan dari enam desa di Halmahera Utara," kata Akmal, di Jakarta, kemarin.

Akmal yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah ini mengatakan dalam pertemuan itu telah ada beberapa hal yang disepakati. Pertama, telah ada upaya menjamin terlaksananya penggunaan hak pilih masyarakat pada 27 Juni 2018 di 6 desa pada Pilgub Maluku Utara 2018. Dan disepakati, hasil pemungutan dan penghitungan suara 6 desa setelah diterima PPS akan langsung disampaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

"Tapi pada hari H pelaksanaan pemilihan di 6 desa dimaksud ternyata tidak berjalan sebagaimana kesepakatan yang ada karena masyarakat yang pro Kabupaten Halmahera Barat," kata Akmal.

Mereka, kata Akmal tetap menolak menggunakan hak pilihnya sepanjang masih dilayani KPU Kabupaten Halmahera Utara. Jumlah total pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari enam desa sebanyak 5.107 pemilih. Saat hari H pemungutan suara, sebagian dari pemilih di enam desa, menunaikan hak pilihnya. Jadi tidak benar, jika semua menolak mencoblos.

"Yang menggunakan hak pilih di enam desa dari total jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 2.367 orang. Yang tidak milih sebanyak 2.740 pemilih," kata Akmal.

Jadi, kata dia, informasi bahwa seluruh masyarakat di 6 desa tidak menggunakan hak pilihnya kurang tepat. Sebab faktanya masih ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Pada prinsipnya seluruh tahapan pengumuman, penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan PKPU Nomor 9 tahun 2018.

Akmal Malik menjelaskan sebagian pemilih di enam desa di Halmahera Utara tidak mencoblos dan sebagian lagi sudah mencoblos pada Pilkada 27 Juni lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News