Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PSBB di Jakarta

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PSBB di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama
Jumlah tersebut merupakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemda Daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Di mana pada pelaksanannya tim dibagi ke dalam satuan tugas kecil untuk melakukan pemantauan protokol kesehatan dengan cara patroli, razia hingga sidak tempat-tempat keramaian.

"Hasil rapat kemarin kami membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, Pemda, kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan Yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," bebernya. 

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan percepatan penanganan sosial berskala besar di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News