Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," tutur Razman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee tetap diwajibkan lapor walau tidak ditahan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," jelas Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media.
Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- 3 Berita Artis Terheboh: Ruben Onsu Baru Umumkan Jadi Mualaf, Razman Dipecat
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh