Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya tak diharuskan menjalani wajib lapor.
Richard Lee tak ditahan dan diperbolehkan pulang meski berstatus tersangka dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal access.
"Tidak (wajib lapor)," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Sebab, kasus yang menjerat Richard Lee tak masuk ke dalam kejahatan luar biasa.
Walau demikian, dokter berkacamata itu tetap akan menjalani pemeriksaan terkait masalah hukum yang dihadapinya saat ini.
Kasus tersebut juga akan tetap diproses hingga ke pengadilan.
"Richard akan di BAP sesuai peraturan dan (kasusnya) akan dilimpahkan ke Jakarta," kata Razman.
Dia mengatakan bahwa alasan kliennya tidak ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.
Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- 3 Berita Artis Terheboh: Ruben Onsu Baru Umumkan Jadi Mualaf, Razman Dipecat
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh