Kasus Narkoba Artis

Ridho Rhoma Akan Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehab

Ridho Rhoma Akan Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehab
Ridho Rhoma usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kini bisa bernafas lega. Majelis hakim telah mengeluarkan putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya, pada Selasa (19/9).

Vokalis band dangdut Sonet 2 itu divonis penjara selama 10 bulan sudah termasuk proses rehabilitasi yang harus dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan agar terdakwa menjalankan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau sosial di RSKO Cibubur Jakarta Timur, selama enam bulan dan sepuluh hari," kata Hakim Ketua, Edison M, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan putra raja dangdut Rhoma Irama itu dan menjalani rehabilitasi.

"Menetapkan masa penjara masa rehabilitasi medis dan atau sosial diperhitungkan sebagai masa pidana," lanjut Hakim Ketua.

Dengan begitu, Ridho Rhoma yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, hanya tinggal melewati sisa masa tahanannya dengan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Pelantun lagu Menunggumu itu dijatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mg7/jpnn)


Pedangdut Ridho Rhoma bisa bernafas lega. Pasalnya, dia hanya akan menjalani sisa masa tahanannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News