Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok
Senin, 08 Februari 2021 – 13:21 WIB
Selain itu, Ridho Rhoma juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ridho Rhoma memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap narkotika.
Ridho pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ridho Rhoma kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok