Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok
Senin, 08 Februari 2021 – 13:21 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). (ANTARA/HO/JJU)
Selain itu, Ridho Rhoma juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ridho Rhoma memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap narkotika.
Ridho pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ridho Rhoma kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kepada Raja Dangdut, Ruben Onsu Ungkap Alasan Jadi Mualaf, Oh Ternyata
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan