Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok

Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). (ANTARA/HO/JJU)

Selain itu, Ridho Rhoma juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ridho Rhoma memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap narkotika.

Ridho pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ridho Rhoma kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News