Rido Saputra sudah Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 20:29 WIB
BACA JUGA: Bripka ES Tak Hadir di Upacara PTDH, AKBP Heru pun Beri Tanda Silang pada Fotonya
“Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (wan/zen/jambi-independent)
Rido Saputra, 22, pelaku pemalakan di area stadion Tebo pada Rabu (4/8) lalu telah diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah