Ridwan Kamil Umumkan Zona Merah hingga Biru Covid-19 di Jabar, Ini Sebarannya

Ridwan Kamil Umumkan Zona Merah hingga Biru Covid-19 di Jabar, Ini Sebarannya
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat menghadiri acara penutupan Rakernas DPN-DPD REPDEM, Jakarta, Sabtu (4/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar berakhir pada hari ini, Rabu 20 Mei 2020.

Selain itu, ia juga mengumumkan tentang zona merah hingga biru terkait pandemi COVID-19.

"Perhitungan level kewaspadaan ini memperhatikan delapan aspek yang dihitung per daerah sampai tingkat kelurahan atau desa. Selanjutnya berdasarkan data dan rekomendasi kasus COVID-19 tersebut, setiap kabupaten dan kota diberi kewenangan mengatur PSBB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Rabu (20/5).

Gubernur mengatakan delapan aspek yang dihitung tersebut yakni laju pertambahan pasien dalam pengawasan (PDP), laju pertambahan orang dalam pemantauan (ODP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi COVID-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan kemacetan dan lalu lintas, sampai risiko geografis.

Ia menjelaskan dari delapan aspek tersebut dihitung skornya dan dikategorikan dalam lima level kewaspadaan, dari mulai skor terendah delapan hingga 11 poin masuk kategori level lima atau kritis, yakni level warna hitam.

Jika skornya 12 hingga 14 maka masuk level empat, kewaspadaan warna merah dan jika skornya 15 hingga 17 maka berada di level tiga yakni warna kuning atau cukup berat.

Dan jika nilainya berhasil di skor 18 hingga 20 maka masuk ke level dua warna biru, dan yang terbaik adalah jika masuk ke nilai 21 hingga 24 maka masuk kategori level satu atau warna hijau.

"Hingga saat ini belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke level satu warna hijau, maksimal ada di level dua. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi Shalat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu," katanya.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar berakhir pada hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News